Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembagian Hadist Dari Segi Kuantitas Sanad Mutawatir Part 1

PEMBAGIAN HADIST DARI SEGI KUANTITAS SANAD MUTAWATIR, MASYHUR, DAN AHAD


A. Pengertian Hadist Mutawatir


Arti mutawatir secara bahasa adalah isim fa’il musytaq dari at tawatur artinya at-tatabu’( berturut turut)[1] yang berarti juga Al-mutataabi’: yang datang kemudian, beriringan atau beruntun.[2]

Sedangkan secara istilah pengertian hadist mutawatir terdapat beberapa devinisi antara lain sebagai berikut:

“Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta”.[3]

Ada juga yang mengatakan :”Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta.Sejak awal sanad sampai akhir sanad, pada setiap tingkat (Thabaqat)”.[4]

Sementara Nur ad-Din ‘Atar mendefinisikan:” Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal sanad) sampai akhir sanad dengan didasarkan pada panca indra.”[5]

Sehingga dapat disimpulkan pengertian hadist mutawatir secara istilah  adalah berita hadist yang bersifat indriawi yang diriwayatkan oleh banyak orang yang mencapai maksimal di seluruh tingkatan sanad dan akal sehingga menurut tradisi dengan jumlah yang maksimal itu mustahil berpijak untuk kebohongan.[6]

a. Syarat-syarat Hadist Mutawatir


Ada 4 kriteria Hadist Mutawatir, yaitu:

  • Diriwayatkan sejumlah orang banyak : Para perawi hadist mutawatir syaratnya harus berjumlah banyak. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah banyak pada para perawi hadist dan tidak ada yang tetap.Menurut Abu Ath-Thayyib, jumlah perawinya 4 orang, Ashhab Asy-Syafi’i menyatakan 5 orang, dan ulama lain menyatakan mencapai dua puluh atau empat puluh orang.[7]Diantara mereka juga ada yang berpendapat 10 orang, 40 orang, 70 orang (jumlah sahabat Musa as), bahkan ada yang berpendapat 300 orang lebih ( jumlah tentara Thalut dan ahli perang Badar).[8] Menurut al-Thahan dalam kitab Taisir Mushthalah al-Hadist,pendapat yang terpilih minimal 10 orang.[9]
  • Adanya jumlah banyak pada seluruh tingkatan sanad : Adanya keseimbangan jumlah antara para rawi dalam thabaqah pertama dengan jumlah rawi dalam thabaqah berikutnya.[10] Yaitu jumlah banyak orang pada setiap tingkatan sanad dari awal sampai akhir sanad. Jika jumlah banyak tersebut hanya pada sebagian sanad saja maka tidak dinamakan mutawatir, tetapi dinamakan ahad atau wahid. Persamaan jumlah para perawi tidak harus sama angka nominalnya, mungkin saja jumlah nominalnya berbeda tetapi nilai verbalnya sama banyak. Misalnya, pada awal tingkatan sanad 10 orang, tingkatan sanad berikutnya  menjadi 20 orang, 40 orang, 100 orang, dan seterusnya. Jumlah yang seperti ini tetap dinamakan sama banyak dan tergolong mutawatir.[11]

  • Mustahil bersepakat bohong : Sejumlah perawi yang banyak ini secara logika mustahil terjadi adanya kesepakatan berbohong secara ‘uruf(tradisi). Misalnya para perawi itu datang dari berbagai negara yang berbeda, jenis yang berbeda, dan pendapat yang berbeda pula. Karena disamping kejujuran , daya memori yang masih handal dan waktu berbulan-bulan untuk mengunjungi suatu negara maka sangat sulit mereka sepakat bohong dalam suatu periwayatan.[12]
  • Sandaran berita itu pada panca indra : Maksudnya adalah berita itu didengar dengan telinga atau dilihat dengan mata dan disentuh dengan kulit, tidak disandarkan pada logika atau akal. Jika berita hadist itu logis, tidak hawassi maka tidak mutawatir.[13] Misalnya ungkapan periwayatan:
    •  سَمِعْنَا
    •  رَأَيْنَا أَوْ لَمَسْنَا

      b. Hukum Mutawatir


Hadist Mutawatir memberi faedah ilmu dhoruri atau yakin dan wajib diamalkan. Artinya suatu keharusan seseorang yang meyakini kebenaran berita dari nabi yang diriwayatkan secara mutawatir tanpa ada keraguan sedikitpun sebagaimana seseorang menyaksikan sendiri suatu peristiwa denagan mata kepalanya, maka ia meyakininya.[14]

B. Pembagian Hadist Mutawatir

Sebagian ulama membagi hadist mutawatir menjadi tiga macam, yaitu mutawatir lafdzi, mutawatir ma’nawi dan mutawatir amali. Sebagian ulama lain seperti ulama ushul fiqh membaginya menjadi dua macam, yaitu mutawatir lafdzi dan mutawatir ma’nawi.[15]

a. Mutawatir Lafdhzi

Mutawatir lafdzi adalah: Hadist yang mutawatir lafadz dan maknanya.

Definisi tersebut yang biasa dikemukakan dalam buku-buku ilmu hadist.Namun penjelasan tersebut perlu penjelasan yang lebih rinci. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Thahir Al-jaza’iri dalam kitabnya Tawjih An-Nadzar yang dikutip oleh Hasbi Ash-Shiddiqiy disebutkan: mutawatir lafdzi adalah: “ Hadist yang sesuai lafal perawinya, baik dengan menggunakan satu lafal atau lafal lain yang satu makna dan menunjukkan kepada makna yang dimaksud secara tegas.” Contoh mutawatir lafdzi:


مَنْ كَذّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ        


“Barang siapa yang mendustakan atas namaku, hendaklah bersiap siap bertempat tinggal di neraka” .( H.R.Al-Bukhari, Muslim, Ahmad,At tirmidzi,An nasa’i dan Abu Dawud)



Menurut Ibnu As-Shalah, hadist diatas dirawayatkan lebih dari 70 orang sahabat, 10 diantaranya para sahabat yang digembirakan nabi masuk surga , bahkan An nawawi dalam syarah muslim memberitakan bahwa jumlah perawi mencapai 200 orang sahabat, tetapi dibantah Al-Iraqi, jumlah itu termasuk hadist tentang kemutlakan bohong. Tetapi pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama.[16] Hadist tersebut terdapat pada sepuluh kitab hadist, yaitu Al-Bukhari, Muslim, Ad-Darimi, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi, At-Tayasili, Abu Hanifah, At-Thabrani, dan Al-Hakim.[17]

b. Mutawatir Ma’nawi

Mutawtir Ma’nawi adalah: Hadist yang mutawatir maknanya bukan lafalnya.

Mutawatir ma’nawi adalah sesuatu yang mutawatir maksud makna hadist secara konklusif, bukan makna dari lafalnya. Makna lafal boleh berbeda antara beberapa periwayatan para perawi , tetapi maksud kesimpulannya sama. Misalnya ,Hatim diriwayatkan ia memberi seseorang seekor unta, periwayatan lain ia memberi orang lain seekor kuda, riwayat lain ia memberi hadiah dinar atau dolar dan seterusnya, maka disimpulkan periwayatan tersebut ia seorang dermawan.[18]

c. Mutawatir Amali

Mutawatir amali adalah perbuatan dan pengamalan syari’ah islamiyah yang dilakukan Nabi S.A.W secara praktis dan terbuka kemudian disaksikan dan diikuti oleh para sahabat. Misalnya berita-berita yang menjelaskan tentang sholat, baik waktu dan raka’atnya, shalat jenazah,zakat, haji dan lain lain yang telah menjadi ijma’ para ulama. Yang bersifat terbuka dan disaksikan oleh banyak sahabat kemudian diriwayatkan secara terbuka oleh sejumlah besar kaum muslimin dari masa ke masa.[19]


Adapun kitab-kitab hadist mutawatir antara lain sebagai berikut:
  1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Mutawatiroh, karya As-Suyuthy
  2. Qathf Al-Azhar, karya As-Suyuthy
  3. Nazhm Al-Mutanatsir min Al-Hadist Al-Mutawatir, karya Muhammad bin ja’far Al-kattani
  4. Al-La’ali Al-Mutanatsirah Al-Ahadist Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqi.[20]
Lanjut membaca di part 2